Listrik Tenaga Sampah Dipercepat, Pemerintah Masukkan PLTSa ke RUPTL PLN
Legok Nangka – Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) kini memasuki babak baru setelah rencana pembangunannya dimasukkan ke dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero). Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mendorong percepatan pengolahan sampah menjadi energi sekaligus memperkuat bauran energi bersih di Indonesia. Wakil […]
Continue Reading