November 4, 2026
IMG-20261104-WA0003-1024x768

Jakarta – Dosen Senior Ilmu Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia sekaligus Direktur Eksekutif ASEAN Study Center, Edy Prasetyono, menegaskan urgensi pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Spionase Asing sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan negara, serta mengantisipasi ancaman intelijen asing yang semakin kompleks.

Dalam dialog di stasiun TV swasta, Selasa (03/11), Edy menjelaskan bahwa kekayaan sumber daya alam, posisi geografis, serta pengaruh geopolitik menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki daya tarik tinggi bagi aktivitas spionase asing.

“Indonesia menjadi satu negara atau entitas yang seksi, saya bilang. Karena itu kalau misalnya memperoleh informasi-informasi penting tentang Indonesia, itu otomatis juga akan membuat keunggulan bagi pihak-pihak eksternal,” ujar Edy.

Menurutnya, aktivitas spionase tidak hanya menyasar sektor pertahanan, tetapi juga informasi ekonomi, mineral kritis, infrastruktur strategis, hingga proses politik yang berpengaruh terhadap pengambilan kebijakan nasional.

Edy menilai Indonesia membutuhkan regulasi komprehensif yang mampu mengintegrasikan berbagai ketentuan hukum sekaligus memperjelas definisi spionase, agen asing, kepentingan asing, serta kewenangan lembaga terkait.

“Oleh karena itu, bagi saya yang paling penting itu adalah lebih cenderung untuk segera ada RUU antispionase asing,” tegasnya.

Senada dengan kebutuhan penguatan regulasi, Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja, mengingatkan bahwa perkembangan teknologi digital telah mengubah karakter ancaman spionase menjadi semakin canggih dan sulit terdeteksi.

“Mereka menggunakan teknologi-teknologi tercanggih sekarang, itu mereka bisa memperoleh data-data yang selama ini kita peroleh secara fisik,” ungkap Ardi.

Ia menekankan pentingnya perluasan definisi spionase dalam kerangka hukum nasional agar mampu menjangkau pencurian informasi digital maupun bentuk intervensi asing melalui teknologi.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai penguatan penanggulangan spionase perlu mempertimbangkan optimalisasi regulasi yang telah tersedia, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.

“Kalau menurut hemat saya bisa ada dua alternatif. Satu, melaksanakan undang-undang yang ada. Yang kedua, yaitu membuat RUU atau undang-undang antispionase,” jelas Hasanuddin.

Ia juga mengingatkan pentingnya pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan agar penguatan aturan tetap menjamin prinsip demokrasi dan kepastian hukum.

Pandangan ketiga narasumber tersebut menegaskan pentingnya memperkuat sistem kontraintelijen nasional melalui regulasi yang adaptif, koordinasi antarlembaga, dan pengawasan yang akuntabel.

Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan ketahanan Indonesia dalam menghadapi ancaman spionase modern sekaligus melindungi kepentingan strategis dan kedaulatan nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *