Penanganan Ormas Pascademo Tegas dan Tetap Berbasis Bukti

BERITA TERBARU

*) Oleh : M Dava Firdaus

Jakarta – Penanganan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang diduga terlibat dalam kericuhan setelah demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026 perlu dilakukan secara tegas, tetapi tetap berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Sikap tersebut penting agar penegakan hukum tidak berubah menjadi tindakan yang menyasar kelompok tertentu hanya karena identitas organisasinya. Polda Metro Jaya sendiri masih mendalami dugaan keterlibatan ormas dan menegaskan bahwa setiap informasi yang beredar harus diverifikasi sebelum dinyatakan sebagai fakta. Polda Metro Jaya Telusuri Dugaan Keterlibatan Ormas

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan proses pendalaman dilakukan untuk memastikan siapa saja yang berada di lokasi kericuhan serta bagaimana peran masing-masing pihak. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aparat tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan dari video atau informasi yang beredar di media sosial. Budi menekankan bahwa fakta harus terverifikasi terlebih dahulu, terutama karena sejumlah unggahan mengenai kericuhan juga dinilai mengandung disinformasi, provokasi, atau menggunakan dokumentasi lama yang seolah-olah menggambarkan kejadian terbaru. Pernyataan Budi Hermanto soal verifikasi dugaan keterlibatan ormas

Pendekatan berbasis bukti menjadi penting karena sebuah kericuhan dapat melibatkan banyak orang dengan peran yang berbeda. Ada orang yang mungkin hanya berada di lokasi, ada yang melakukan tindakan kekerasan, sementara pihak lain bisa saja memiliki peran dalam mengarahkan atau mendanai tindakan tersebut. Karena itu, penyidik perlu memisahkan antara kehadiran seseorang dengan keterlibatan pidana. Rekaman kamera pengawas, video dari masyarakat, keterangan saksi, barang bukti, komunikasi digital, serta rangkaian peristiwa dapat menjadi bagian dari proses untuk menguji setiap dugaan secara objektif.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian juga meminta aparat melakukan penyelidikan secara mendalam terhadap dugaan keterlibatan ormas dalam kerusuhan di kawasan Pejompongan. Menurut Saurlin, penyelidikan diperlukan untuk mengidentifikasi secara jelas pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Sikap ini memperlihatkan bahwa penanganan pascademo tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku di lapangan, tetapi juga harus memastikan setiap tuduhan terhadap kelompok atau organisasi memiliki dasar fakta yang kuat. Komnas HAM Minta Penyelidikan Dugaan Keterlibatan Ormas

Ketegasan aparat tetap diperlukan apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti adanya tindakan melanggar hukum. Demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi, tetapi kebebasan menyampaikan pendapat tidak berarti memberikan ruang untuk melakukan kekerasan, perusakan fasilitas umum, penganiayaan, atau tindakan lain yang melanggar hukum. Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan telah menetapkan 45 tersangka dalam perkara kericuhan tersebut berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh selama penyidikan. Laporan penetapan 45 tersangka dalam kericuhan demo DPR

Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya menyoroti perlunya pengusutan secara transparan terhadap dugaan keterlibatan kelompok sipil atau organisasi kemasyarakatan dalam kericuhan pascademonstrasi. Menurutnya, setiap dugaan kekerasan harus diperiksa tanpa pandang bulu agar proses hukum dapat mengungkap siapa yang melakukan tindakan kekerasan dan siapa yang memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut. Sikap ini sekaligus menegaskan bahwa penanganan ormas tidak boleh didasarkan pada asumsi, melainkan harus ditopang bukti dan proses penyelidikan yang dapat diuji

Pada saat yang sama, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa tindakan terhadap ormas tetap mengikuti koridor peraturan perundang-undangan. UU Nomor 16 Tahun 2017 menjadi salah satu landasan hukum yang mengatur perubahan ketentuan mengenai organisasi kemasyarakatan, termasuk kewajiban ormas untuk menjalankan aktivitas sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan dalam peraturan. Artinya, apabila suatu organisasi terbukti melakukan pelanggaran, tindakan hukum harus diarahkan kepada perbuatan dan pihak yang bertanggung jawab, bukan semata-mata karena label atau nama organisasinya. UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Penegakan aturan terhadap ormas juga perlu dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesan bahwa pemerintah membatasi kebebasan berserikat dan berkumpul. Setiap tindakan administratif maupun hukum sebaiknya didasarkan pada hasil pemeriksaan yang jelas, dengan membedakan antara pelanggaran yang dilakukan individu dan tanggung jawab organisasi secara kelembagaan. Dengan cara ini, pemerintah dapat menunjukkan bahwa ketegasan terhadap tindakan yang melanggar hukum tetap berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi secara damai.

Pada akhirnya, penanganan ormas pascademonstrasi membutuhkan dua hal yang harus berjalan bersamaan, yakni ketegasan dan kehati-hatian. Negara tidak boleh membiarkan kekerasan maupun perusakan berlangsung tanpa pertanggungjawaban, tetapi negara juga harus memastikan proses hukum tidak dibangun dari asumsi, potongan video, atau informasi yang belum teruji. Prinsip tersebut akan menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa hak menyampaikan pendapat tetap terlindungi. Dengan penyelidikan yang transparan, bukti yang kuat, serta penegakan hukum yang tidak pandang bulu, penanganan kericuhan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga demokrasi tetap berjalan tertib dan bertanggung jawab. Polri Tegaskan Pengamanan Demonstrasi untuk Menjaga Hak Berpendapat.

*) Penulis merupakan Pengamat Sosial

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *