KUHP Baru Hadirkan Hukum Pidana Modern Dengan Pendekatan Restoratif

Jakarta, Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru menandai babak baru reformasi hukum pidana di Indonesia dengan mengedepankan pendekatan yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan. Salah satu terobosan utama dalam KUHP Baru adalah penguatan prinsip keadilan restoratif yang menempatkan pemulihan korban, tanggung jawab pelaku, serta keharmonisan sosial sebagai tujuan utama penegakan hukum, bukan semata-mata penghukuman. […]

Continue Reading