Oleh : Radjiman Arif*)
Sekolah Rakyat merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang menempatkan pendidikan sebagai instrumen untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi. Karena peserta didiknya berasal dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, perhatian negara tidak boleh berhenti pada penerimaan siswa atau penyediaan ruang belajar. Pengawasan yang ketat menjadi bagian penting untuk memastikan anak-anak memperoleh lingkungan pendidikan yang aman, sehat, disiplin, dan mendukung perkembangan mereka.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa kepala Sekolah Rakyat memiliki tanggung jawab besar karena sekolah menerapkan sistem berasrama. Ia meminta seluruh siswa diawasi secara penuh selama 24 jam, tanpa kompromi. Pengawasan tersebut diarahkan untuk mencegah perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi sekaligus memastikan setiap anak memperoleh pendampingan yang memadai. Menurut Gus Ipul, pengawasan harus berjalan bersama kepatuhan terhadap prosedur dan kolaborasi, sehingga kepala sekolah tidak bekerja sendiri dalam menjaga keselamatan dan perkembangan peserta didik.
Pesan tersebut semakin relevan karena pada 7 September 2026 Gus Ipul kembali meminta kepala Sekolah Rakyat memperketat pengawasan terhadap kondisi sekolah, mulai dari kebersihan lingkungan, pemeliharaan fasilitas, hingga administrasi dan keuangan. Ia juga menekankan pentingnya laporan mengenai kondisi kesehatan, perkembangan mental, dan latar belakang siswa. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya membangun pengawasan yang tidak hanya bersifat reaktif ketika masalah muncul, tetapi dilakukan secara rutin dan menyeluruh.
Dalam konteks itu, pengawasan juga perlu dilihat sebagai mekanisme perlindungan hak anak. Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher menilai tata kelola Sekolah Rakyat perlu terus diperbaiki agar pelayanan publik berjalan sesuai standar dan terhindar dari potensi maladministrasi. Ombudsman sebelumnya menyampaikan tujuh saran perbaikan kepada Kementerian Sosial terkait regulasi dan tata kelola. Dalam pemantauan pada Mei 2026, Nuzran menyampaikan bahwa proses perbaikan tersebut telah dijalankan secara substansial oleh Kemensos.
Nuzran juga menegaskan komitmen Ombudsman untuk memperkuat pengawasan di lapangan. Ombudsman dan Kemensos sepakat membangun kerja sama yang lebih erat, termasuk mendorong 34 perwakilan Ombudsman ikut mengawal penyelenggaraan Sekolah Rakyat di daerah. Bagi program yang masih terus berkembang, keterlibatan lembaga pengawas menjadi modal penting agar evaluasi tidak dianggap sebagai kritik terhadap kebijakan, melainkan sebagai instrumen untuk memperbaiki kualitas layanan dan memastikan hak masyarakat miskin terhadap pendidikan dasar benar-benar terpenuhi.
Pendekatan pengawasan tersebut sejalan dengan perspektif hak asasi manusia yang dikedepankan Kementerian HAM. Wakil Menteri HAM Mugiyanto menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat belajar dalam kondisi aman dan bermartabat. Saat memonitor Sekolah Rakyat Terintegrasi 45 Kota Semarang, ia berinteraksi langsung dengan siswa untuk mengetahui kenyamanan, rasa aman, dan kondisi belajar mereka. Pemerintah tidak hanya melihat sekolah sebagai bangunan, tetapi sebagai ruang yang harus menjamin hak anak untuk tumbuh dan berkembang.
Mugiyanto juga menekankan bahwa pemenuhan hak pendidikan tidak dapat dipisahkan dari hak kesehatan. Hasil monitoring di Semarang menunjukkan penyediaan asrama dan makanan telah berjalan cukup baik, tetapi masih ditemukan kebutuhan untuk memperkuat sarana kesehatan dan cakupan jaminan kesehatan bagi sebagian siswa. Temuan tersebut kemudian ditempatkan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut lintas kementerian serta pemerintah daerah. Pola seperti ini memperlihatkan bahwa pengawasan dapat menghasilkan perbaikan konkret tanpa mengurangi semangat pemerintah memperluas akses pendidikan.
Perkembangan Sekolah Rakyat juga memperlihatkan bahwa program ini membutuhkan koordinasi lintas sektor. Pemerintah tidak hanya menyiapkan pendidikan, tetapi juga mengintegrasikan aspek asrama, makanan, kesehatan, pembinaan karakter, serta pendampingan sosial. Pada saat yang sama, pemerintah terus menyempurnakan tata kelola agar pelaksanaan di berbagai daerah memiliki standar perlindungan yang kuat. Dengan cakupan program yang terus berkembang, konsistensi pengawasan menjadi semakin penting agar kualitas pelayanan tidak berbeda jauh antarwilayah.
Kepala sekolah menjadi ujung tombak dari sistem tersebut. Mereka bukan hanya pengelola administrasi, tetapi juga pemimpin yang bertanggung jawab memastikan siswa merasa aman, diperhatikan, dan mendapatkan kesempatan berkembang. Karena itu, arahan pemerintah mengenai pengawasan 24 jam harus diterjemahkan menjadi sistem kerja yang jelas, pelaporan yang teratur, komunikasi dengan orang tua dan pemerintah daerah, serta mekanisme penanganan persoalan yang cepat.
Pengawasan ketat bukan berarti menciptakan lingkungan pendidikan yang kaku, melainkan memastikan kebebasan anak untuk belajar berlangsung dalam ruang yang terlindungi. Ketika pengawasan diperkuat, tata kelola dibenahi, lembaga pengawas dilibatkan, dan perspektif HAM diterapkan, Sekolah Rakyat memiliki fondasi lebih kuat untuk menjalankan tujuan utamanya. Pemerintah menunjukkan bahwa keberpihakan kepada anak dari keluarga rentan bukan hanya diwujudkan melalui akses pendidikan, tetapi juga melalui perlindungan menyeluruh agar mereka dapat belajar dengan aman dan bermartabat. Dengan pengawasan yang konsisten dan kolaborasi lintas lembaga, Sekolah Rakyat dapat menjadi investasi sosial penting untuk membuka jalan menuju masa depan yang lebih baik.
*) Penulis merupakan Pengamat Sosial
